Jumat, 06 April 2012

Permenkes RI No. 1796/Menkes/Per/VIII/2011 Tentang Registrasi Tenaga Kesehatan


Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 1796/Menkes/Per/VIII/2011 Tentang Registrasi Tenaga Kesehatan, merupakan pengganti dari Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 161/Menkes/Per/I/2010 Tentang Registrasi Tenaga Kesehatan.



Permenkes tersebut menegaskan bahwa setiap tenaga kesehatan wajib memiliki Surat Tanda Registrasi (STR) sebelum tenaga kesehatan tersebut melaksanakan tugas keprofesiannya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar