ANGGARAN DASAR
PERSATUAN PERAWAT NASIONAL INDONESIA
BAB I
IDENTITAS ORGANISASI
Pasal 1
Nama Organisasi
Organisasi ini bernama Persatuan Perawat Nasional Indonesia disingkat dengan PPNI
Pasal 2
Bentuk Organisasi
Organisasi PPNI berbentuk kesatuan dimana kedaulatan tertinggi di tangan anggota melalui Musyawarah Nasional
Pasal 3
Waktu Pendirian
Organisasi ini didirikan pada Tanggal 17 Maret 1974 sebagai fusi dari berbagai organisasi keperawatan yang sudah ada sebelumnya
Pasal 4
Kedudukan
Organisasi ini berkedudukan di wilayah hukum Negara Republik Indonesia dengan Pengurus Pusat berada di Ibukota Negara
Pasal 5
Lambang Organisasi
Lambang PPNI berbentuk Lingkaran yang berisi sebuah segi lima hijau tua dengan dasar kuning emas dan sebuah lampu putih yang berlidah api lima cabang warna merah dengan tulisan di pinggir bingkai berbunyi PERSATUAN PERAWAT NASIONAL INDONESIA
BAB II
SIFAT, AZAS DAN TUJUAN
Pasal 6
Sifat
PPNI adalh organisasi profesi keperawatan yang berorientasi kepada kebutuhan kesehatan masyarakat melalui praktik keperawatan professional
Pasal 7
Azas
Organisasi ini berazaskan kaidah organisasi profesi dan nilai nilai profesi keperawatan
Pasal 8
Tujuan
1. Memantapkan Persatuan dan Kesatuan yang kokoh antar perawat
2. Meningkatkan mutu pendidikan dan pelayanan keperawatan dalam meningkatkan derajat kesehatan masyarakat
3. Mengembangkan karir dan prestasi kerja bagi tenaga perawat sejalan dengan peningkatan kesejahteraan perawat
4. Memfasilitasi dan melindungi anggota dalam menggunakan hak politik dan hokum
5. Meningkatkan hubungan kerjasama dengan organisasi lain, lembaga dan institusi lain baik di dalam maupun di luar negeri
BAB III
PERAN DAN FUNSI
Pasal 9
1. PPNI berperan sebagai regulator dengan fungsi : sertifikasi dan memfasilitasi registrasi dan lisensi
2. PPNI berperan sebagai piñata kehidupan keprofesionalan dean fungsi : organisasi, pendidikan dan pelatihan pelayanan keperawatan hokum dan politik pengembangan hubungan masyarakat dan kerjasama
3. PPNI berperan sebagai fasilitator dalam merespon peningkatan kesejahteraan dengan fungsi fasilitasi pengembangan karir dan sistiem penghargaan, pemasaran dan pengembangan usaha
BAB IV
KEANGGOTAAN
Pasal 10
Macam Keanggotaan
Anggota PPNI terdiri dari :
1. Anggota Biasa
2. Anggota Khusus
3. Anggota Kehormatan
BAB V
ORGANISASI
Pasal 11
Organisasi PPNI terdiri dari Badan Legislatif, Badan Eksekutif, Badan Pertimbangan, Badan Kelengkapan dan Badan Khusus
Pasal 12
Badan Legislatif adalah Musyawarah Nasional ( MUNAS ), Rapat Kerja Nasional, Musyawarah Propinsi ( MUSPROP ), Rapat Kerja Propinsi, MUsyawarah Kabupaten / Kota ( MUSKAB / MUSKOT ), Rapat Kerja Kabupaten / Kota dan Musyawarah Anggota
Pasal 13
Badan Eksekutif adalah Pengurus Pusat, Pengurus Propinsi, Pengurus Kabupaten / Kota dan Pengurus Komisariat
Pasal 14
Badan Pertimbangan terdiri dari :
1. Dewan Pertimbangan
2. Majelis Kehormatan Etik Keperawatan ( MKEK )
Pasal 15
Badan Kelengkapan Organisasi adalah Badan badan yang dikukuhkan Pengurus Pusat sesuai amanat MUNAS yang terdiri dari :
1. Kolegium Ners Spesialis
2. Kolegium Ners
3. Ikatan Perawat
4. Himpunan Perawat
Pasal 16
Badan Khusus adalah unit yang dibentuk oleh Pengurus Pusat dan atau Pengurus Propinsi untuk melaksanakan tugas tertentu yang bersifat sementara bila diperlukan
BAB VI
KEKAYAAN
Pasal 17
Kekayaan Organisasi dapat berasal dari sumber :
1. Uang Pangkal
2. Uang Iuran
3. Hibah dan Sumbangan
4. Usaha usaha lain yang sah dan tidak mengikat
BAB VII
PERUBAHAN ANGGARAN DASAR DAN PEMBUBARAN ORGANISASI
Pasal 18
Perubahan Anggaran Dasar ini hanya dapat dilakukan melalui Musyawarah Nasional
Pasal 19
1. Pembubaran Organisasi hanya dapat dilakukan melalui suatu Musyawarah Nasional Khusus untuk itu
2. Dalam hal organisasi dibubarkan, maka kekayaan organisasi diserahkan kepada lembaga sosial atau Negara Republik Indonesia
BAB VIII
ATURAN TAMBAHAN
Pasal 20
Hal hal yang belum diatur dalam Anggaran Dasar ( AD ) ini dimuat dalam Anggaran Rumah Tangga ( ART ) PPNI sepanjang tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar
ANGGARAN RUMAH TANGGA
PERSATUAN PERAWAT NASIONAL INDONESIA
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Yang dimaksud perawat adalah seorang yang telah menempuh serta lulus pendidikan formal dalam bidang keperawatan yang program pendidikannya telah disahkan oleh Pemerintah Republik Indonesia
Yang dimaksud Keperawatan adalah suatu bentuk pelayanan professional yang merupakan bagian integral dari pelayanan kesehatan, yang didasarkan ilmu dan kiat keperawatan berbentuk pelayanan bio, psiko, sosiokultural dan spiritual yang komprehensif, baik sehat maupun sakit yang mencakup seluruh siklus kehidupan manusia. Keperawatan berupa bantuan yang diberikan karena adanya kelemahan fisik dan atau mental, keterbatasan pengetahuan serta kurangnya kemauan melaksanakan kegiatan seharai hari secara mandiri
BAB II
KEANGGOTAAN
Pasal 2
Persyaratan Anggota
Anggota Biasa :
Warga Negara Indonesia
Lulus Pendidikan formal di bidang keperawatan yang telah disahkan oleh Pemerintah Republik Indonesia
Menyatakan diri untuk menjadi anggota PPNI melalui proses pendaftaran anggota pada Pengurus Kabupaten / Kota atau Komisariat
Mengisi dan menandatangani surat persetujuan bersedia mengikuti dan mentaati Anggaran Dasar / Anggaran Rumah Tangga ( AD / ART ) PPNI
Bersedia aktif mengikuti kegiatan Organisasi yang dilaksanakan PPNI dan atau Badan Kelengkapan PPNI
Anggota Khusus :
Perawat warga Negara Asing yang bekerja di Indonesia dan telah memenuhi ketentuan Pemerintah RI ( PP nomor 32 tahun 1996 ) dan telah mengikuti proses adaptasi selama 6 – 12 bulan
Menyatakan diri untuk menjadi anggota PPNI melaui proses pendaftaran anggota pada pengurus Kabupaten / Kota atau Komisariat
Mengisi dan menandatngani surat persetujuan bersedia mengikuti dan mentaati AD / ART PPNI
Bersedia aktif mengikuti kegiatan Organisasi yang dilaksanakan PPNI dan atau Badan Kelengkapan PPNI
Anggota Kehormatan :
Mereka yang bukan perawat, tetapi telah berjasa terhadap perkembangan keperawatn dan organisasi PPNI
Diusulkan oleh Kabupaten / Kota dan disetujui oleh Pengurus Propinsi
Disahkan oleh Pengurus Pusat dalam kegiatan organisasi yang bersifat Nasional
Pasal 3
Tata Cara Penerimaaan Anggota
Anggota Biasa dan Khusus diterima oleh pengurus Kabupaten / Kota dengan surat pengantar dari pengurus Komisariat melalui pendaftaran tertulis dan pernyataan persetujuan tertulis untuk mentaati AD / ART dan Kode Etik PPNI
Anggota Kehormatan diusulkan oleh Pengurus Kabupaten / Kota disetujui oleh Pengurus Propinsi dan ditetapkan oleh Pengurus Pusat dalam kegiatan organisasi yang bersifat Nasional
Pasal 4
Kewajiban Anggota
Menjunjung tinggi , mentaati dan mengamalkan sumpah Perawat, Kode Etik Keperawatan Indonesia, Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga dan semua Peraturan serta Keputusan PPNI
Membayar uang pangkal dan iuran kecuali Anggota Kehormatan
Menghadiri Rapat rapat atas undangan Pengurus Organisasi
Pasal 5
Hak Anggota
Angota biasa berhak untuk mengajukan pendapat, usul atau pertanyaan baik lisan maupun tulisan kepada penurus PPNI, mengikuti seluruh kegitan organisasi, memilih dan dipilih sesuai jejang kepengurusan organisasi
Anggota khusus dan anggota kehormatan berhak untuk mengajukan pendapat , usul atau pertanyaan baik lisan maupun tulisan kepada pengurus PPNI, mengikuti seluruh kegiatan organisasi, tetapi tidak berhak memilih dan dipilih
Setiap anggota berhak mendaptkan kesempatan menambah atau mengembangkan ilmu dan ketrampilan keperwatan yang diselenggarakan organisasi sesuai program dan kemampuan organisasi serta memenuhi persyaratan
Setiap anggota berhak mendaptkan perlindungan dan pembelaan dalam melaksanakan tugas organisasi dan profesi, apabila memenuhi:
Ketentuan Organisasi
AD/ART
Kode Etik Keperawatan Indonesia
Standar Kompetensi
Standar Praktik
Peraturan dan Perundang – undangan Yang Berlaku
Pasal 6
Pemberhentian Anggota
Angota berhenti/hilang keanggotaannya apabila:
Meninggal dunia
Permintaan sendiri secara tertulis, setelah melakukan konsultasi dengan pengurus bidang organisasi PPNI Kabupaten/ Kota
Diberhentikan oleh Pengurus Pusat atau usul Dewan Pertimbangan atau Majelis Kehormatan Etika Keperawatan Indonesia, setelah terbukti berbuat hal-hal yang merugikan organisasi
Pasal 7
Tata Cara Pemberhentian Anggota
Pemberhentian atas permintaan sendiri hanya dapat dilakukan dengan pemberitahuan secara tertulis kepada Pengurus Kabupaten/ Kota di mana ia terdaftar, setelah dahulu berkonsultasi dengan pengurus bidang organisasi PPNI Kabupaten/ Kota dan diajukan sekurang-kurangnya satu bulan sebelumnya
Seorang anggota dapat dikenakan pemberhentian sementara oleh Pengurus Kabupaten/ Kota setelah didahului dengan peringatan tertulis sebanyk 3 (tiga) kali dengan jarak waktu masing-masing 1 (satu) bulan dengan tembusan kepada Pengurus Propinsi dan Pengurus Pusat
Paling lama 6 (enam) bulan penetapan pemberhentian sementara, Pengurus Kabupaten / Kota dapat merehabilitasi kembali atau mengusulkan pemberhentian tetap dengan persetujuan pengurus Propinsi kepada Pengurus Pusat untuk dikukuhkan, apabila tidak menunjukkan perubahan kearah perbaikan
Dalam kondisi luar biasa yang mengancam organisasi, Pengurus Pusat dapat melakukan pemberhentian langsung, kemudian memberhentikan kepada Pengurus Propinsi dan Kabupaten/ Kota
Pasal 8
Pembelaan
Anggota yang diberhentikan permintaan sementara dapat membela di hadapan rapat pleno Pengurus Kabupaten/ Kota
Bila dipandang perlu, anggota yang dikenakan pemberhentian tetap dapat mengajukan pembelaannya pada Musyawarah Propinsi (MUSPROP) atau Musyawarah Nasional (MUNAS)
Keputusan Musyawah Propinsi (MUSPROP) atau musyawarah Nasional (MUNAS) dapat membatalkan atau memperkuat tindakan pemberhentian tetap tersebut dengan ketentuan bahwa keputusan tersebut memenuhi quarum yakni didukung sekurang-kurangnya 2/3 (dua pertiga) dari jumlah utusan yang hadir dalam Musyawarah Propinsi (MUSPROP) atau Musyawarah Nasional (MUNAS)
Pasal 9
Pengkaderan
Untuk kesinambungan upaya organisasi perlu dibina kader-kader kepemimpinan PPNI
Kader-kader yang akan dipromosikan telah disaring dengan kriteria:
Memiliki prestasi, dedikasi dan loyalitas terhadap PPNI
Mempunyai bakat dan pengetahuan serta pengalaman dalam kepemimpinan organisasi keperawatan
Telah melalui proses pendidikan dan atau peltihan khusus untuk itu
Tidak pernah melakukan tindakan yang tercela
Ketentuan terkait pengkaderan dapat diatur tersendiri sepanjang tidak bertentengan dengan ART PPNI
BAB III
ORGANISASI
Pasal 10
MUSYAWARAH NASIONAL
Status :
Musyawarah Nasional selanjutnya disingkat MUNAS merupakan kekuasaan tertinggi organisasi
MUNAS diselenggarakan setiap 5 ( lima ) tahun sekali oleh Pengurus Pusat melalui Badan Khusus yang disebut Panitia MUNAS, yang diangkat bertanggung jawab kepada Pengurus Pusat
Dalam keadaan luar biasa dapat dilakukan sewaktu waktu MUNAS Luar Biasa atas usul sekurang kurangnya 3 ( tiga ) Pengurus Propinsi dan disetujui 2/3 dari Pengurus Propinsi yang ada
MUNAS dapat menyelenggarakan sidang ilmiah di luar sidang organisasi
Kewenangan :
Mengesahkan jadwal acara dan peraturan tata tertib MUNAS
Memilih dan mengesahkan Pimpinan MUNAS
Menyempurnakan atau menetapkan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Organisasi, pedoman pedoman pokok, Garis Garis Besar Program Kerja Organisasi dan Pernyataan Sikap
Menilai pertanggung jawaban Pengurus Pusat mengenai pelaksanaan hasil MUNAS sebelumnya, apabila pertanggung jawaban Pengurus Pusat selesai, maka Pengurus Pusat dinyatakan demisioner dan selanjutnya Pengurus Pusat mempunyai status anggota biasa
Memilih dan melantik Ketua Umum terpilih
Menunjuk Ketua terpilih sebagai Ketua Tim Formatur
Memilih Anggota Tim Formatur
Memberikan mandat kepada tim formatur untuk melengkapi Personel Pengurus Pusat , Dewan Pertimbangan Pusat dan Majelis Kehormatan EtikKeperawatn Pusat, selanjutnya terbentuk kepengurusan lengkaporganisasi PPNI secara otomatis Tim Formatur dinyatakan bubar
Memberikan mandat kepada Ketua terpilih untuk melantik Pengurus Pusat, Dewan Pertimbangan Pusat, Majelis Kehormatan Etik Keperawatan Pusat dan Badan Badan Kelengkapan PPNI yang baru
Menetapkan Garis Garis Besar Program Kerja Pengurus Pusat
Menetapkan tempat MUNAS berikutnya
Pedoman Umum MUNAS
MUNAS diselenggarakan oleh Pengurus Pusat melalui Panitia MUNAS terdiri dari Panitia Pengarah dan Panitia Pelaksana yang diangkat dengan hak otonomi penuh dan bertanggung jawab kepada Pengurus Pusat
Tempat pelaksanaan MUNAS ditetapkan pada MUNAS sebelumnya
Panitia pelaksana MUNAS bertanggung jaweab dari segi teknis penyelenggaraan MUNAS
Peserta MUNAS terdiri dari :
1) Utusan :
Pengurus Pusat terdiri dari Ketua Umum, Sekretaris Jendral, Ketua I dan Ketua II
Pengurus Propinsi terdiri dari Ketua Pengurus Propinsi, Sekretaris dan Wakil Ketua
Pengurus Kabupaten / Kota terdiri dari Ketua Pengurus Kabupaten / Kota , Sekretaris dan Wakil Ketua Bidang Organisasi
Dewan Pertimbangan terdiri dari Ketua dan Sekretaris
Majelis Kehormatan Etik Keperawatan terdiri dari Ketua dan Sekretaris
Kolegium, Ikatan dan Himpunan masing masing 1 ( satu ) orang Sebagai utusan dibuktikan dengan surat mandat sebagai utusan dari organisasi yang diwakilinya
2) Peninjau, adalah Pengurus Pusat , Pengurus Propinsi, Pengurus Kabupaten / Kota, Pengurus Komisariat, Pengurus Dewan Pertimbangan, Pengurus Majelis Kehormatan Etik Keperawatan, Pengurus Badan Kelengkapan diluar utusan dan undangan lain yang berminat menghadiri MUNAS
MUNAS sah apabila dihadiri oleh 50 % ditambah 1 ( satu ) jumlah Propinsi dan Jumlah Kabupaten / Kota yang hadir
MUNAS, apabila persyaratan ini belum terpenuhi dapat ditunda paling lambat 3 ( tiga ) bulan, setelah itu MUNAS dianggap sah dengan peserta MUNAS yang hadir
Utusan mempunyai hak bicara, hak memilih dan dipilih, sementara peninjau mempunyai hak bicara saja
Sidang paripurna MUNAS dipimpin oleh Pimpinan MUNAS yang terdiri dari seorang Ketua, seorang Wakil Ketua, seorang Sekretaris dan 2 ( dua ) orang anggotra yang dipilih dari dan oleh peserta MUNAS, kecuali sidang paripurna pengesahan quorum, jadwal acara, tata tertib dan pemilihan Pimpinan MUNAS dipimpin oleh Ketua Umum dan Sekretaris jendral PPNI
Penyelengaraan MUNAS ditetapkan di Propinsi secara bergilir dan Propinsi penyelenggara diberi otonomi penuh
Hal hal yang belum tercantum dalam Pedoman Umum ini akan diatur dalam Tata Tertib MUNAS
Pasal 11
MUSYAWARAH PROPINSI
Status :
Musyawarah Propinsi selanjutnya disingkat MUSPROP merupakan kekuasaan tertinggi organisasi di tingkat Propinsi
MUSPROP diselenggarakan setiap 5 ( lima ) tahun sekali oleh Pengurus Propinsi dan diadakan selambat lambatnya 6 bulan setelah MUNAS melalui Badan Khusus yang disebut Panitia MUSPROP, yang diangkat dan bertanggung jawab kepada Pengurus Propinsi
Dalam keadaan luar biasa dapat dilakukan sewaktu waktu MUSPROP Luar Biasa di tingkat Propinsi atas usul sekurang kurangnya 3 ( tiga ) Pengurus Kabupaten / Kota dan disetujui 2/3 dari Pengurus Kabupaten / Kota yang ada
MUSPROP dapat menyelenggarakan sidang ilmiah di luar sidang organisasi
Kewenangan :
Mengesahkan jadwal acara dan peraturan tata tertib MUSPROP
Memilih dan mengesahkan Pimpinan MUSPROP
Menilai pertanggung jawaban Pengurus Propinsi mengenai amanat yang diberikanoleh MUSPROP sebelumnya, apabila pertanggung jawaban Pengurus Propinsi selesai, maka Pengurus Propinsi dinyatakan demisioner dan selanjutnya Pengurus Propinsi mempunyai status anggota biasa
Memilih Ketua Propinsi yang selanjutnya Ketua Propinsi terpilih dilantik oleh Ketua Umum PPNI / Pengurus Pusat
Menunjuk Ketua Propinsi terpilih sebagai Ketua Tim Formatur
Memilih Anggota Tim Formatur Propinsi
Memberikan mandat kepada tim formatur Propinsi untuk memilih Pengurus Propinsi, Pengurus Dewan Pertimbangan Propinsi dan Majelis Kehormatan Etik Keperawatn Propinsi, setelah terbentuk kepengurusan lengkap organisasi PPNI secara otomatis Tim Formatur dinyatakan bubar
Memberikan mandat kepada Ketua Propinsi terpilih untuk melantik Pengurus Propinsi, Dewan Pertimbangan Propinsi, Majelis Kehormatan Etik Keperawatan Propinsi dan Badan Badan Kelengkapan PPNI di Tingkat Propinsi
Menetapkan Garis Garis Besar Program Kerja Pengurus Propinsi
Pedoman Umum MUSPROP
MUSPROP diselenggarakan oleh Pengurus propinsi melalui Panitia Pelaksana MUSPROP yang diangkat oleh Pengurus Propinsi
Tempat pelaksanaan MUSPROP ditetapkan pada MUSPROP sebelumnya
Panitia pelaksana MUSPROP bertanggung jawab dari segi teknis penyelenggaraan MUSPROP
Peserta MUSPROP terdiri dari :
1) Utusan :
Pengurus Propinsi terdiri dari Ketua Propinsi Wakil Ketua Propinsi
Pengurus Kabupaten / Kota terdiri dari Ketua Pengurus Kabupaten / Kota , Sekretaris dan Wakil Ketua Bidang Organisasi
Dewan Pertimbangan dan Majelis Kehormatan Etik Keperawatan Keperawatan masing masing 2 ( dua ) orang
Kolegium, Ikatan dan Himpunan masing masing 1 ( satu ) orang Sebagai utusan dibuktikan dengan surat mandat sebagai utusan dari organisasi yang diwakilinya
2) Peninjau adalah Pengurus Pusat , Pengurus Propinsi, Pengurus Kabupaten / Kota, Pengurus Komisariat, Pengurus Dewan Pertimbangan, Pengurus Majelis Kehormatan Etik Keperawatan Propinsi, Pengurus Badan Kelengkapan diluar utusan dan undangan lain yang berminat menghadiri MUSPROP
MUSPROP sah apabila dihadiri oleh separuh ditambah 1 ( satu ) jumlah utusan MUSPROP apabila persyaratan ini belum terpenuhi dapat ditunda paling lambat 3 ( tiga ) bulan, setelah itu MUSPROP dianggap sah dengan peserta MUSPROP yang hadir
Utusan dengan mandat tertulis mempunyai hak bicara, hak memilih dan dipilih, sementara peninjau mempunyai hak bicara saja
MUSPROP dipimpin oleh seorang Ketua, Wakil Ketua, Sekretaris dan 2 ( dua ) orang anggota yang dipilih dari dan oleh peserta MUSPROP, kecuali sidang paripurna pengesahan quorum, jadwal acara, tata tertib dan pemilihan Pimpinan MUSPROP dipimpin oleh Ketua Propinsi
Hal hal yang belum tercantum dalam Pedoman Umum ini akan diatur dalam Tata Tertib MUSPROP
Pasal 12
MUSYAWARAH KABUPATEN / KOTA
Status :
Musyawarah Kabupaten / Kota selanjutnya disingkat MUSKAB / MUSKOT merupakan kekuasaan tertinggi organisasi di tingkat Kabupaten / Kota
MUSKAB / MUSKOT diselenggarakan setiap 5 ( lima ) tahun sekali oleh Pengurus Kabupaten / Kota dan diadakan selambat lambatnya 6 bulan setelah MUSPROP melalui Badan Khusus yang disebut Panitia MUSKAB / MUSKOT, yang diangkat dan bertanggung jawab kepada Pengurus Kabupaten / Kota
Dalam keadaan luar biasa dapat dilakukan sewaktu waktu MUSPROP Luar Biasa di tingkat Kabupaten / Kota atas usul sekurang kurangnya 2 ( dua ) Pengurus Komisariat dan disetujui 2/3 dari Pengurus Komisasriat yang ada
MUSKAB / MUSKOT dapat menyelenggarakan sidang ilmiah di luar sidang organisasi
Kewenangan :
Mengesahkan jadwal acara dan peraturan tata tertib MUSKAB / MUSKOT
Memilih dan mengesahkan Pimpinan MUSKAB / MUSKOT
Menilai pertanggung jawaban Pengurus Kabupaten / Kota mengenai amanat yang diberikan oleh MUSKAB / MUSKOT sebelumnya, apabila pertanggung jawaban Pengurus Kabupaten / Kota selesai, maka Pengurus Kabupaten / Kota dinyatakan demisioner dan selanjutnya Pengurus Kabupaten / Kota mempunyai status anggota biasa
Memilih Ketua Kabupaten / Kota yang selanjutnya Ketua Kabupaten / Kota terpilih dilantik oleh Ketua Pengurus Propinsi
Menunjuk Ketua Kabupaten / Kota terpilih sebagai Ketua Tim Formatur
Memilih Anggota Tim Formatur Kabupaten / Kota
Memberikan mandat kepada tim formatur Kabupaten / Kota untuk memilih Pengurus Kabupaten / Kota dan Pengurus Dewan Pertimbangan Kabupaten / Kota , setelah terbentuk kepengurusan lengkap organisasi PPNI secara otomatis Tim Formatur dinyatakan bubar
Memberikan mandat kepada Ketua Kabupaten / Kota terpilih untuk melantik Pengurus Kabupaten / Kota , Dewan Pertimbangan Propinsi, dan Badan Badan Kelengkapan PPNI di Tingkat Kabupaten / Kota Menetapkan Garis Garis Besar Program Kerja Pengurus Propinsi
Menetapkan Garis Garis Besar Program Kerja Kabupaten / Kota
Pedoman Umum disingkat MUSKAB / MUSKOT
MUSKAB / MUSKOT diselenggarakan oleh Pengurus propinsi melalui Panitia Pelaksana MUSKAB / MUSKOT yang diangkat dan bertanggung jawab kepada Pengurus Kabupaten / Kota
Tempat pelaksanaan MUSKAB / MUSKOT ditetapkan pada MUSKAB / MUSKOT sebelumnya
Panitia pelaksana MUSKAB / MUSKOT bertanggung jawab dari segi teknis penyelenggaraan MUSKAB / MUSKOT
Peserta MUSKAB / MUSKOT terdiri dari :
1) Utusan :
Pengurus Kabupaten / Kota terdiri dari Ketua, Sekretaris dan Wakil Ketua Kabupaten / Kota
Pengurus Komisariat terdiri dari Ketua Komisariat, Sekretaris dan satu orang anggota
Penasehat Kabupaten / Kota masing masing 2 ( dua ) orang
Kolegium, Ikatan dan Himpunan masing masing 1 ( satu ) orang
2) Peninjau adalah Pengurus Kabupaten / Kota, Pengurus Komisariat, Pengurus maupun Badan Kelengkapan diluar utusan dan undangan lain yang berminat menghadiri MUSKAB / MUSKOT
MUSKAB / MUSKOT sah apabila dihadiri oleh separuh ditambah 1 ( satu ) jumlah utusan MUSKAB / MUSKOT apabila persyaratan ini belum terpenuhi dapat ditunda paling lambat 3 ( tiga ) bulan, setelah itu MUSPROP dianggap sah dengan peserta MUSPROP yang hadir
Utusan dengan mandat tertulis mempunyai hak bicara, hak memilih dan dipilih, sementara peninjau mempunyai hak bicara saja
Sidang MUSKAB / MUSKOT dipimpin oleh Pimpinan MUSKAB / MUSKOT yang terdiri dari Seorang Ketua,Wakil Ketua, Sekretaris dan 2 ( dua ) orang anggota yang dipilih dari dan oleh peserta MUSKAB / MUSKOT, kecuali sidang paripurna pengesahan quorum, jadwal acara, tata tertib dan pemilihan Pimpinan MUSPROP dipimpin oleh Ketua Propinsi
Hal hal yang belum tercantum dalam Pedoman Umum ini akan diatur dalam Tata Tertib MUSPROP
Pasal 13
RAPAT KERJA NASIONAL
Status:
Rapat kerja nasional adalah rapat kerja Pengurus Pusat yang dihadiri oleh pengurus Pusat dan Pengurus Propinsi
Rapat kerja nasional diadakan sekurang-kurangnya sekali dalam satu periode kepengurusan
Dalam keadaan luar biasa rapat Kerja Nasional dapat dilakukan sewaktu-waktu atas usul Pengurus Pusat atau Pengurus Propinsi dan mendapat persetujuan sekurang-kurangnya setengah jumlah Pengurus Propinsi yang ada
Kewenangan:
Menilai pelaksanaan program kerja amanat MUNAS, menyempurnakan dan memperbaiki untuk dilaksanakan pada sisa periode kepengurusan selanjutnya
Membahas isu-isu yang dianggap penting untuk kelangsungan atau perkembangan organisasi
Membahas bahan-bahan yang akan dibahas pada MUNAS yang akan datang
Tata Tertib Rapat Kerja Nasional:
Rapat Kerja Nasional diselenggarkan oleh Pengurus Pusat bersama Pengurus Propinsi yang ditunjuk
Panitia Pelaksana Rapat Kerja Nasional bertanggung jawab mengenai teknis penyelenggaraan rapat kerja nasional
Rapat Kerja Naaional dihadiri oleh Pengurus Pusat, Pengurus Propinsi, Dewan Pertimbangan, Majelis Kehormatan Etik Keperawatan Indonesia, Pengurus Badan Kelengkapan dan Badan Khusus, Peninjau dan Undangan Pengurus Pusat
Rapat Kerja Nasional dipimpin oleh Pengurus Pusat
Hal-hal lain yang belum diatur dalam tata tertib ini diatur dalam peraturan tersendiri, selama tidak bertentangan dengan AD/ART
Pasal 14
Rapat kerja Propinsi
Status:
Rapat Kerja Propinsi adalah rapat kerja Pengurus yang dihadiri oleh utusan Pengurus Pusat, Pengurus Propinsi dan utusan Pengurus Kabupaten/ Kota
Rapat kerja Propinsi diadakan sekurang-kurangnya sekali dalam periode kepengurusan
Dalam keadaan luar biasa rapat Pengurus Propinsi dapat dilakukan sewaktu-waktu atas usul Pengurus Propinsi atau Pengurus Kabupaten/ Kota dan mendapat persetujuan sekurang-kurangnya setengah jumlah Pengurus Kabupaten/ Kota yang ada
Kewenangan :
Menilai pelaksanaan program kerja amanat MUSPROP, menyempurnakan dan memperbaiki untuk dilaksankan pada sisa periode kepengurusan
Membahas isu-isu yang dianggap penting untuk kelangsungan atau perkembangan organisasi
Membahas bahan-bahan yang akan dibahas pada MUSPROP dan atau masukan MUNAS yang akan datang
Tata Tertib Rapat Kerja Propinsi:
Rapat Kerja Propinsi diselenggarakan oleh Pengurus Propinsi bersama Pengurus Kabupaten/ Kota yang ditunjuk Pengurus Propinsi
Panitia Pelaksana Rapat Kerja Pengurus Propinsi bertanggung jawab mengenai teknis penyelenggaraan rapat kerja Pengurus Propinsi
Rapat Kerja Propinsi dihadiri oleh utusan Pengurus Pusat, Pengurus Pusat, Dewan Pertimbangan Propinsi, Majelis Kehormatan Etik Keperawatan Propinsi, Pengurus Badan Kelengkapan dan Badan Khusus Propinsi, Peninjau dan undangan Pengurus Propinsi
Rapat Kerja dipimpin oleh Pengurus Propinsi
Hal-hal lain yang belum diatur dalam tata tertib ini diatur dalam peraturan tersendiri, selama tidak bertentangan dengan AD/ART
Pasal 15
Rapat Kerja Kabupaten/ Kota
Status:
Rapat kerja Kabupaten/ Kota adalah rapat kerja Pengurus Kabupaten/ Kota yang dihadir oleh utusan pengurus komisariat
Rapat kerja Kabupaten/ Kota diadakan sekurang-kurangnya sekali dalam periode kepengurusan Kabupaten/ Kota
Dalam keadaan luar biasa rapat kerja Kabupaten/ Kota dapat dilakukan sewaktu-waktu atas usul Pengurus Kabupaten/ Kota atau pengurus komisariat yang mendapat persetujuan sekurang kurangnya setengah jumlah komesariat yang ada.
Kewenangan :
Menilai pelaksanaan program kerja amanat MUSKAB / MUSKOT.
Menyempurnakan dan untuk memperbaiki untuk dilaksanakan pada sisa periode kepengurusan senlanjutnya.
Membahas isu-isu yang dianggap penting untuk kelangsunagan atau perkembangan organesasi
Membahas bahan-bahan yang akan dibahas pada MUSKAB/MUSKOT dan atau usulan pada MUSPROP/MUNAS yang akan datang.
Tata tertib Rapat kerja Kabupaten / Kota
Rapat kerja Kabupaten /Kota diselenggarakan oleh Pengurus KabupatenKota bersama Pengurus Komisariat yang ditunjuk pengurus Kabupaten /Kota
Panitia Pelaksana Rapat Kerja Pengurus Kabupaten /Kota bertanggung jawab mengenai teknis penyelenggaraan rapat kerja pengurus kabupaten Kota
Rapat Kerja Kabupaten /Kota dihadiri oleh utusan Pengurus Pusat dan Pengurus Propensi ,serta pengurus Komisariat
Hal-hal lain yang belum diatur dalam tata tertib ini diatur dalam peraturan tersendiri ,selama tidak bertentangan dengan tata tertib ini.
Pasal 16
Musyawarah Anggota
Status :
Musyawarah Anggota adalah pelaksaan kedaulatan tertinggi di tingkat Komisariat yang dihadiri oleh seluruh pengurus dan anggota Komisariat ,utusan Propinsi dan atau pengurus Kabupaten / Kota serta undangan pengurus Komisariat.
Musyawarah Anggota diadakan sekurang-kurangnya sekali dalam setahun
Dalam keadaan luar biasa Musyawarah Anggota dapat dilakun sewaktu-waktu atas usul dan mendapat persetujuan sekurang-kurangnya setengah jumlah anggota yang ada.
Kewenangan:
Menetapkan dan menilai pertngguan jawaban pelaksanaan program kerja pengurus komisariat serta memperbaiki untuk dilaksanakan pada sisa periode kepengurusan selanjutnya.
Membahas isu-isu yang dianggap penting untuk kelangsungan atau perkembaangan organisasi
Memilih pengurus komisariat
Menentukan program kerja komisariat
Pedoman Musyawarah Anggota:
Musyawarah Anggota diselenggarakan oleh pengurus komisariat
Musyawarah Anggota dihadiri oleh utusan Pengurus Propinsi dan atau pengurus Kabupaten /Kota serta seluruh pengurus dan anggota.
Hal-hal lain yang belum diatur dalam tata tertib ini diatur dalam peraturan tersendiri,selama tidak bertentangan dengan ketentuan yang berlaku
Pasal 17
Pengurus Pusat
Pengurus Pusat PPNI terdiri dari:
Ketua Umum :
Ketua I : Membidangi Departemen Organisasi, HUKMAS dan pemberdayaan politik, Pengembangan kerjasama dalam dan luar negeri
Ketua II : Membidangi Departemen Pendidikan dan Pelatihan, Pelayanan, Kesejahteraan
Sekretaris Jenderal :
Sekretaris I
Sekretaris II
Bendahara Umum
Bendahara I
Bendahara II
Ketua-Ketua Departemen:
Ketua Departemen Organisasi
Ketua Departemen Hukum & Hubungan Masyarakat serta Pemberdayaan Politik
Ketua Departemen Pendidikan dan Pelatihan
Ketua Departemen Pelayanan
Ketua Departemen Pengembangan, Kerjasama Dalam Negeri & Luar Negeri
Ketua Departemen Kesejahteraan
Anggota-Anggota Departemen
Dua Anggota Departemen Organisasi
Dua Anggota Departemen HUKMAS serta Pemberdayaan Politik
Dua Anggota Departemen Pendidikan dan Pelatihan
Dua Anggota Departemen Pelayanan
Dua Anggota Departemen Pengembangan, Kerjasama dalam Negeri & Luar Negeri
Dua Anggota Departemen Kesejahteraan
Pasal 18
Pengurus Propinsi
Pengurus Propinsi PPNI terdiri dari:
Ketua
Sekretaris dan Wakil Sekretaris
Bendahara dan Wakil Bendahara
Ketua-ketua Bidang:
Ketua Bidang Organisasi, Hukum dan Pemberdayaan Politik
Ketua Bdang Pendididkan dan Pelatihan
Ketua Bidang Pelayanan
Ketua Bidang Pengembangan, Kerjasama dan Humas
Ketua Bidang Kesejahteraan
Anggota Bidang:
Dua Orang Anggota Bidang Organisasi, Hukum dan Pemberdayaan Politik
Dua Orang Anggota Bidang Pendidikan dan Pelatihan
Dua Orang Anggota Bidang Pelayanan
Dua Orang Anggota Bidang Pengembangan, Kerjasama & Hubungan Luara Negeri
Dua Orang Anggota Bidang Kesejahteraan
Pasal 19
Pengurus Kabupaten Propinsi
Pengurus Kabupaten/ Kota PPNI terdiri dari:
Ketua
Sekretaris dan Wakil Sekretaris
Bendahara dan Wakil Bendahara
Ketua- ketua Devisi:
Ketua Devisi Organisasi,Hukum dan Pemberdayaan Politik
Ketua Devisi Pendidikan dan Pelatihan
Ketua Devisi Pelayanan
Ketua Devisi Pengembangan, Kerjasama dalam Negeri & Luar Negeri
Ketua Devisi Kesejahteraan
Anggota Devisi
Dua Orang Anggota Devisi Organisasi, HUKMAS dan Pemberdayaan Politik
Dua Orang Anggota Devisi Pendidikan dan Pelatihan
Dua Orang Anggota Devisi Pelayanan
Dua Orang Anggota Devisi Pengembangan, Kerjasama & Humas Dalam Negeri dan Luar Negeri
Dua Orang Anggota Devisi Kesejahteraan
Pasal 20
Pengurus Komisariat
Komisariat merupakan perwakilan dari pengurus Kabupaten/ Kota pada institusi tertentu yang anggotanya sekurang-kurangnya 25 orang
Pengurus Komisariat PPNI terdiri dari :
Ketua
Sekretaris dan Wakil Sekretaris
Bendahara dan Wakil Bendahara
Seksi-Seksi:
Seksi Organisasi dan Hukum
Seksi Pendidikan dan Pelatihan
Seksi Pelayanan Keperawatan
Seksi Pengembangan dan Kesejahteraan dan Humas
Seksi Kesejahteraan Anggota
Pasal 21
Masa Kepengurusan
Pengurus PPNI di berbagai tingkat ( pengurus Pusat, Pengurus Propinsi dan Pengurus Komisariat) dipilih untuk masa bakti 5 (lima) tahun.
Ketua umum, Ketua Propinsi, Ketua Kabupaten / Kota dan Ketua Komisariat dapat dipilih untuk 2(dua) periode kepengurusan berturut-turut.
Pasal 22
Syarat-syarat Pengurus Organisasi
Berasal dari anggota yang berpengalaman dan mempunyai yang baik , berprestasi, dedikasi dan memiliki loyalitas yang tinggi terhadap PPNI
Mampu bekerja sama secara kolektif, mampu meningkatkan dan mengembangkan peranan PPNI dalam pelayanan keperawatan professional dalam menunjang pengembangan kesehatan khususnyadan pembangunan Nasional umumnya.
Memiliki komitmen yang tinggi terhadap organisasi dan profesi
Sanggup bekerja aktif dalam organisasi
Pasal 23
Penggantian Pengurus antar waktu
Penggantian kepengurusan organisasi dalam satu masa jabatan dimungkinkan karena ada pengurus :
Meninggal dunia
Berhenti atas permintaan sendiri
Pindah ke tempat lain yang mengakibatkan yang bersangkutan tidak dapat aktif dalam waktu 6 ( enam ) bulan
Tidak aktif mengikuti kegiatan organisasi yang dinilai oleh rapat pleno pengurus diberhentikan
Kewenangan pemberhentihan pengurus sesuai ayat 1 butir d diatur sebagai berikut:
Pengurus pusat dilakukan oleh Rapat Pleno Pengurus Pusat setelah berkonsultasi dengan dewan pertimbangan Pusat
Pengurus Propinsi dilakukan oleh Rapat Pleno Pengurus Propinsi setelah berkonsultasi dengan Dewan Pertimbangan Propinsi.
Pengurus Kabupaten/ Kota dilakukan oleh Rapat Pleno Pengurus Kabupaten /Kota setelah berkonsultasi dengan Dewan Pertimbangan Kabupaten /Kota
Pengurus Komisariat dilakukan oleh Rapat Pleno Pengurus Komisariat setelah berkonsultasi dengan Pengurus Kabupaten /Kota.
Untuk Pengurus Badan Kelengkapan oleh Rapat Pleno Badan Kelengkapan atas pertimbangan PPNI sesuai tingkat kepengurusan organisasi
Pasal 24
Dewan Pertimbangan
Status:
Dewan Pertimbangan adalah dewan yang memberikan pertimbangan untuk masalah organisasi,hokum, keahlihan dan profesi keperawatan pada pengurus pusat atau Pengurus Propinsi atau Pengurus Kabupaten/Kota
Dewan Pertimbangan dibentuk melalui Musyawarah Nasional, Musyawarah Propinsi dan Musyawarah Kabupaten/Kota
Masa bakti Pengurus Dewan Pertimbangan selama 5 tahun
Ketua Dewan Pertimbangan dapat dipilih untuk 2 (dua) periode berturut-turut
Kewenangan :
Memberi pengarahan petunjuk, pertimbangan, saran atau nasihat kepada pengurus PPNI sesuai dengan tingkat Organisasi baik diminta maupun tidak diminta sesuai kebutuhan Organisasi
Pembina pengembangan profesi keperawatan dalam arti yang luas
Susunan Pengurus
Kedudukan Dewan Pertimbangan berada di pengurus Pusat, Pengurus Propinsi dan Pengurus Kabupaten / Kota
Kepengurusan terdiri dari Ketua, Sekretaris dan Anggota 3 ( tiga ) Orang
Hal hal lain yang belum diatur dalam ketentuan ini diatur dalam peraturan tersendiri, selama tidak bertentangan dengan ketentuan ini
Pasal 25
Majelis Kehormatan Etik Keperawatan
Status:
Majelis Kehormatan Etik Keperawatan adalah Majelis yang memberikan pertimbangan untuk masalah Etik Keperawatan kepada Pengurus Pusat atau pengurus propinsi dan Anggota
Majelis Kehormatan Etik Keperawatan dibentuk melalui Musyawarah Nasional di tingkat Pusat, Musyawarah Propinsi di tingkat propinsi, sedangkan di tingkat Kabupaten / Kota dapat dibentuk dengan pertimbangan khusus Pengurus Pusat
Masa Bakkti Pengurus Majelis Kehormatan Etik Keperawatan selama 5 tahun
Ketua Majelis Kehormatan Etik Keperawatan dapat dipilih untuk 2 (dua) periode berturut-turut
Kewenangan
Melakukan Penyelidikan dan menyelesaikan masalah etik yang berkaitan dengan pelanggaran etik profesi Keperawatan
Membina penghayatan dan pengamalan Kode etik keperawatan
Melakukan kordinasi dengan Komite Etik Institusi sesuai jenjang organisasi
Susunan Pengurus:
Kedudukan Majelis Kehormatan Etik Keperawatan berada di pusat dan propinsi.
Kepengurusan terdiri dari ketua, Sekretaris dan anggota 5 orang
Hal – hal lain yang belum diatur dalam ketentuan ini diatur dalam peraturan tersendiri , selama tidak bertentangan dengan ketentuan yang berlaku
Pasal 26
Kolegium Keperawatan
Status :
Kolegium Keperawatan adalah badan kelengkapan PPNI yang bertanggung jawab terhadap pengembangan dan pemantauan kepakaran dan profesi keperawatan pada strata Ners atau Ners Spesialis
Kolegium keperawatan dikukukan pada keperawatan Nasional
Kolegium Keperawatan berkedukan di tingkat pusat bertanggung jawab kepada pengurus pusat, di tingkat propinsi bertanggung jawab kepada propinsi.
kewenangan
Membentu PPNI dan pemerintah dalam pengawasan, bimbingan, pengarahan, dan peningkatan mutu pelaksanaan pendidikan dan praktik ners spesialis
Mengembangkan keilmuan sesuai kepakarannya
Mengembangkan mekanisme dan materi ujian nasional sesuai kepakarannya
Susunan pengurus
Kedudukan Kolegium keperawatan berada di Pusat dan Propinsi
Masa bakti kolegium Ners atau ners spesialis selama 5 (lima) tahun
Ketua dan pengurus kolegium Ners dan Ners spesialis dipilih dalam sidang kolegium Ners atau Ners spesialis dan dikukukan oleh ketua umum
Ketua kolegium keperawatan dapat dipilih untuk 2 (dua) periode berturut-turut .
PengurusKolegium Ners Spesialis adalah anggota biasa yang telah menjadi anggota PPNI anggota Himpunan Ners atau Ners Specialis
Hal-hal lain yang belum diatur dalam ketentuan ini diatur dalam peraturan tersendiri , selama tidak bertentangan dengan ketentuan ini
Pasal 27
Ikatan Perawat
Status :
Ikatan Perawat adalah badan kelengkapan PPNI yang bertanggung jawab terhadap pengembangan dan pemantauan profesi keperawatan sesuai kekhususannya.
Ikatan Perawat adalah kumpulan perawat yang mempunyai kekhususan keilmuan keperawatan yang sama yang dibuktikan dengan sertifikasi.
Ikatan perawat berkedudukan di tingkat pusat bertanggung jawab kepada kepada pengurus pusat; di tingkat Propinsi bertanggung jawab kepada Pengurus Propinsi dan di tingkat Kabupaten / kota bertanggung jawab kepada kabupaten / kota
Ikatan perawat tingkat pusat dikukukan oleh Ketua Umum, Ikatan perawat Propinsi dikukuhkan oleh pengurus Propinsi dan Pengurus Kabupaten Kota dikukuhkan olehPengurus Kabupaten / kota.
Kewenangan:
Melakukan pengembangan dan pembinaan pendidikan dan praktik sesuai kekhususan
Memberikan usul dan saran baik atau tidak diminta kepada pengurus PPNI sesuai jenjang organisasi terkait dengan pendidikan dan praktik keperawatan kekhususan
Susunan Pengurus
Kedudukan Ikatan Perawat berada di Pusat, Propinsi, dan Kabupaten / Kota
Masa Bakti Ikatan Perawat selama 5 (lima) tahun
Ketua dan Pengurus Ikatan Perawat dipilih dalam sidang Ikatan Perawat
Pengurus Ikatan Perawat adalah anggota biasa yang telah menjadi anggota PPNI
Hal-hal lain yang belum diatur dalam ketentuan ini diatur dalam peraturan tersendiri, selama tidak bertentangan dengan ketentuan ini
Pasal 28
Himpunan Perawat
Status:
Himpunan Perawat adalah kumpulan perawat dari berbagai kekhususan keilmuan keperwatan yang mempunyai peminatan dan lingkup pekerjan yang sama
Himpunan Perawat tingkat pusat dikukuhkan tingkat umum, tingkat propinsi dikukuhkan pengurus propinsi dan tingkat kabupaten kota dikukuhkan pengurus kabupaten / kota
Himpunan perawat berkedudukan di tingkat puast bertanggung jawab kepada pengurus pusat; di tingkat propinsi bertanggung jawab kepada pengurus kabupaten/ kota
Kewenangan :
Melakukan pengembangan dan pembinaan praktik keperawatan terkait pemintaan dan lingkup pekerjaan yang sama
Memberikan usul dan saran baik diminta atau tidak diminta kepada pengurus PPNI sesuia jenjang organisasi terkait dengan pendidikan dan praktik keperawatan kekhususannya
Susunan Pengurus :
Kedudukan Himpunan Perawat berada di Pusat, Propinsi, dan Kabupaten / Kota
Masa Bakti Himpunan Perawat selama 5 (lima) tahun
Ketua dan Pengurus Himpunan Perawat dipilih dalam sidang Himpunan Perawat
Pengurus Himpunan Perawat adalah anggota biasa yang telah menjadi anggota PPNI
Hal-hal lain yang belum diatur dalam ketentuan ini diatur dalam peraturan tersendiri, selama tidak bertentangan dengan ketentuan ini
Pasal 29
Badan Khusus
Badan khusus adalah badan yang dibentuk secara khusus oleh Pengurus Pusat untuk melaksanakan amanat MUNAS dan bertanggung jawab kapada Pengurus Pusat
Badan badan lain yang dibentuk sesuai kebutuhan yang diatur oleh Peraturan Organisasi
BAB IV
KEPUTUSAN
Pasal 30
Semua keputusan yang diambil dalam organisasi dan badan kelengkapan PPNI dilakukan secara musyawarah dan mufakat
Apabila keputusan melalui musyawarah mufakat tidak berhasil, maka keputusan diambil atas dasar penghitungan suara terbanyak
Keputusan menyangkut perorangan dilakukan secara bebas dan rahasia
BAB V
KEKAYAAN
Pasal 31
Besarnya uang pangkal dan uang iuran keanggotaan ditetapkan oleh MUNAS. Yaitu iuran anggota Rp. 5000,- ( lima ribu rupiah ) / orang / bulan dan besarnya uang pangkal bagi anggota baru adalah Rp. 25.000,- ( dua puluh lima ribu rupiah )
Pengalokasian uang pangkal dan uang iuran bulanan anggota ditetapkan sebagai berikut :
Pengurus Pusat sebanyak 15 %
Pengurus Propinsi sebanyak 20 %
Pengurus Kabupaten / Kota sebanyak 25 %
Pengurus Komisariat sebanyak 40 %
Uang pangkal dan iuran bulanan anggota badan kekhususan dapat ditambahkan dari besarnya uamg pangkal dan iuran bulanan yang ditetapkan oleh MUNAS berdasarkan kesepakatan pada sidangf organisasi tersebut
Pembagian uang hasil usaha dari unit unit pelaksana teknis atau usaha usaha lain yang mengatasnamakan PPNI antara lain :
Pelaksana Usaha yang bersangkutan 75 %
Fee Organisasi sebanyak 25 % dengan rincian :
Komisariat atau lokasi dimana badan usaha tersebut berada 10 %
Pengurus Pusat, propinsi atau Kabupaten / Kota masing masing 5 %
Pemasukan dan pengeluaran keuangan organisasi wajib didokumentasikan sesuai dengan sistem yang berlaku untuk organisasi nirlaba
Pemasukan dan pengeluaran keuangan organisasi wajib dipertanggung jawabkan dalam forum MUNAS / MUSPROP / MUSKAB / MUSKOT dan rapat organisasi
BAB VI
PERUBAHAN ANGGARAN DASAR
DAN PERUBAHAN ANGGARAN RUMAH TANGGA
Pasal 32
Perubahan Anggaran Rumah Tangga ini hanya dapat dilakukan melalui Musyawarah Nasional
BAB VII
ATURAN TAMBAHAN
Pasal 33
Setiap anggota PPNI dianggap telah mengetahui isi dari Anggaran Dasar dan Rumah Tangga PPNI
Perselisihan dalam penafsiran Anggaran Dasar dan Rumah Tangga PPNI ini diputuskan oleh Pengurus Pusat
Hal hal yang belum diatur didalam Anggaran Rumahn Tangga PPNI ini dimuat di dalam peraturan tersendiri sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan ini
MUSYAWARAH NASIONAL
PERSATUAN PERAWAT NASIONAL INDONESIA
Manado, 26 Juli 2005
PIMPINAN
KETUA : Drs. Haruman
WAKIL KETUA : Armen, SKp, MM
SEKRETARIS : Dra. Femmy Lumi, S Psi, M Kes
ANGGOTA :
1. Masudin, SST, M Kes
2. Sirajudin Noor, SKp, M Kes