I. PENDAHULUAN
PPNI sebagai organisasi profesi keperawatan yang berkewajiban untuk mengendalikan mutu pelayanan / asuhan keperawatan melalui fungsi yang diemban PPNI. Dalam hal ini PPNI sebagai organisasi profesi keperawatan harus tanggap terhadap tuntutan perubahan yang berpandangan ke masa depan, sehingga dapat :
1. Meramalkan perkembangan yang akan datang.
2. Mengingatkan sedini mungkin tentang ancaman atau peluangdi masa depan.
3. Memacu proses belajar, berfikir imajinatif dan merancang masa depan yang diinginkan.
4. Menggali berbagai alternatif yang paling menguntungkan.
5. Mendukung pengembangan kebijakan strategik.
Sedangkan praktek keperawatan adalah tindakan mandiri keperawatan profesional melalui kerjasama dalam bentuk kolaborasi dengan klien dan tenaga kesehatan lainnya dalam memberikan asuhan keperawatan sesui lingkup wewenang dan tanggung jawabnya. Praktek keperawatan sebagai tindakan keperawatan profesional menggunakan pengetahuan teoritik yang mantap dan kokoh dari berbagai ilmu dasar.
Menurut International Council of Nurse ( ICN ), keperawatan mempunyai fungsi unik ; membantu seseorang dalam keadaan sakit maupun sehat dalam pelaksanaan berbagai kegiatan yang mendukung kesehatan atau penyembuhan bahkan untuk meninggal dunia dengan tenang yang seseorang dapat melakukannya tanpa bantuan apabila ia mempunyai kekuatan, kemauan atau pengetahuan.
II. KARAKTERISTIK ORGANISASI PROFESI
Sebagai asosiasi profesi para anggota PPNI selayaknya memiliki karakteristik profesional dan melaksanakan fungsi organisasi.
Karakteristik profesi adalah :
- Mendapatkan profesi berdasarkan standar pendidikan yang ditetapkan serta diatur atau dikendalikan oleh asosiasi keperawatan.
- Pendidikan profesi mencakup kematangan profesional melalui pengalaman bersosialisasi.
- Perawat harus memiliki ijin praktek yang direkomendasikan atau dikeluarkan oleh konsil keperawatan.
- Konsil keperawatan terdiri dari anggota lembaga profesi keperawatan.
- Peraturan yang ditujukan untuk perawat dan keperawatan harus disusun oleh anggota asosiasi profesi keperawatan.
- Tugas profesi tidak hanya ditujukan untuk mendapatkan uang, tetapi juga untuk memperoleh kemandirian dan penghargaan berdasarkan kemampuan profesional dan sesuai dengan kode etik ( Kelly and Joel, 1995 ).
III. FUNGSI ORGANISASI PPNI
Sebagai organisasi profesi, PPNI diharapkan untuk melaksanakan fungsinya. Yaitu
bertindak sebagai wadah profesional bagi perawat, mengatur dan mengendalikan
mutu kinerja perawat, meliputi kompetensi profesional dan berperilaku berdasarkan
kaidah eti dan tanggung jawab moral tinggi, serta terlibat aktif dalam pengembangan
dan pendidikan berlanjut ( Jones and Beck, 1996 ).
Fungsi ini di implementasikan melalui berbagai kegiatan antara lain :
- Menyusun standar praktek dan pendidikan keperawatan.
- Menyusun kode etik yang mengatur tindakan dan perilaku perawat.
- Menginisasi dan mempengaruhi legislasi, kebijakan kesehatan nasional dan internasional.
- Mendukung penelitian dan evaluasi keperawatan.
- Berperan sebagai pusat informasi keperawatan dan mendesiminasikannya.
- Meningkatkan dan memproteksi kesejahteraan perawat.
- Menunjukan kepemimpinan dalam keperawatan nasional dan internasional.
- Memberikan kesempatan bagi perawat untuk mengembangkan kemampuan profesionalmelalui pendidikan keperawatan berlanjut.
- Memastikan collective bergaining bagi perawat.
- Memelihara komunikasi dengan anggota melalui publikasi resmi.
- Berperan aktif sebagai perwalian (advokat ) konsumer.
- Mewakili dan berbicara atas nama profesi keperawatan dengan tenaga kesehatan lain, organisasi nasional dan internasional, lembaga pemerintah dan badan pemerintahan.
IV. PERAN ORGANISASI PPNI
Langkah – langkah yang perlu dilakukan PPNI untuk berperan lebih optimal dalam
penerapan legislasi keperawatan dan model praktek keperawatan profesional, antara
lain dengan :
- Memandang profesi keperawatan dengan penuh kebanggan dan percaya diri karena sebagai pemberi pelayanan kesehatan masyarakat, profesi keperawatan memiliki peran, fungsi dan kompetensi yang unik.
- Bertanggung gugat ( accountable ) dan berorientasi pada hasil, kita tidak perlu banyak bicara tanpa menghasilkan sesuatu yang berarti dan menerima fungsi advokasi sebagai kegiatan keperawatan yang mutlak dan tidak bisa ditawar.
- Bertindak pro aktif, konstruktif dengan usulan – usulan yang rinci dan dapat dipertanggung jawabkan dalam memberikan masukan untuk pengambilan keputusan tentang kebijakan nasional.
- Berpegang pada konsep bahwa profesi keperawatan merupakan karir seumur hidup bukan pekerjaan ( job ) an proaktif dalam menjalin kerjasama, kemitraan, pendekatan multi disiplin dan aliansi strategik secara nasional dan internasional.
- Menjalin dan mempertahankan kompetensi profesional termasuk kemampuan untuk berfikir dan bertindak secara strategik, menggunakan pengaruh secara bijaksana, dan mengelola perubahan, bukan sebaliknya, serta memberlakukan sistem regulasi untuk pendidikan dan praktek keperawatan.
- Meningkatkan kemampuan dan kegiatan penelitian untuk menyelesaikan masalah keperawatan serta menghasilkan IPTEK baru, dan berpegang pada riset sebagai landasan praktek dan melakukan praktek keperawatan profesional sebagai mitra dari profesi lain.
- Mendukung perkembangan data dan informasi keperawatan. Suatu upaya pengembangan hanya dapat dilakukan jika didukung oleh data dan informasi yang adekuat dan akurat.
- Memberdayakan PPNI dengan memantapkan manajemen organisasi dan meningkatkan kompetensi anggota dan terus meningkatkan kepemimpinan dan alih kemampuan.
- Menggalang dan selalu menunjukan persatuan dan membudayakan peer review.
V. KESIMPULAN
Keberhasilan PPNI untuk memaksimalkan peran organisasi dalam praktek profesional sangat tergantung pada pilihan kita, masyarakat keperawatan dalam bersikaf, bukan hanya mengurus PPNI saja.
Pertama ; Apakah kita memilih untuk menolak perubahan dan terus tergantung pada apa yang kita ketahui dan terus bersikaf negatif dan reaktif., tetapi terus mengeluh tanpa upaya nyata untuk mengubah keadaan dan memanfaatkan peluang.
Kedua ; Bersikaf positif, proaktif dan jelas tentang tujuan dan strategi yang kita pilih, bagaimana kita berkontribusi dan bagaimana kita menyampaikannya kepada pihak yang berkepentingan dengan pelayanan keperawatan.
KHAIDIR MUHAJ
DAFTAR PUSTAKA
Achir Yani S. Hamid, DN Sc. Tahun 2000. Peran PPNI dalam ( mempersiapkan )
Penerapan Legislasi Keperawatan dan Model Keperawatan Profesional di Indonesia.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar